Pengertian Advokat

Arti kata advokat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:

1advokat n ahli hukum yg berwenang sbg penasihat atau pembela perkara dl pengadilan; pengacara


2advokat ? avokad


Demikian penjelasan singkat dari arti kata advokat berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*