Pengertian Bea

Arti kata bea menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:

bea /béa/ n 1 adalah pajak; cukai; 2 biaya; ongkos;
bea cukai
perihal (urusan) yg berhubungan dng pajak;
bea ekspor bea keluar ;
bea emisi Ek biaya penempatan kertas berharga yg harus dibayar oleh badan usaha swasta atau yg mengeluarkan emisi (emiten);
bea impor bea masuk;
bea keluar pajak yg dikenakan pd barang yg diekspor;
bea masuk bea yg dikenakan atas barang dr luar negeri yg dibawa dan dimasukkan ke pasaran bebas wilayah pabean Indonesia;
bea meterai pajak dl bentuk segel;
bea pelabuhan uang yg dibayarkan oleh pemilik kapal untuk penggunaan jasa pelabuhan;
bea retribusi Ek biaya pendaftaran yg harus dibayar agar dana sekuritas yg diperdagangkan di bursa sekuritas dimuat dl harga;
bea warisan pajak yg dikenakan atas harta benda yg diterima sbg warisan;

membea v mengenakan bea: petugas bea cukai wajib – barang yg masuk dr luar negeri


Demikian penjelasan singkat dari arti kata bea berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*