Definisi Cuti

Arti kata cuti menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:

cuti v 1 adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dsb: dokter menyuruh saya cuti tiga hari; 2 libur; vakansi: ia sedang mengambil cuti selama dua minggu;
cuti besar cuti panjang;
cuti di luar tanggungan negara cuti yg diberikan kpd pegawai negeri atau karyawan untuk bepergian ke luar negeri atau melanjutkan studi dng biaya sendiri selama 3 tahun (dapat diperpanjang 1 tahun), tidak mendapat gaji, dan masa kerja selama ia bercuti tidak dihitung;
cuti melahirkan cuti selama 3 bulan yg diberikan kpd pegawai wanita atau karyawati untuk melahirkan, yg dapat diambil 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah melahirkan;
cuti panjang 1 cuti selama 3 bulan yg diberikan kpd pegawai atau karyawan setiap 6 tahun sekali; 2 ki dirumahkan;
cuti tahunan cuti selama 12 hari kerja yg diberikan kpd pegawai atau karyawan setiap tahun, yg dapat diambil beberapa kali, paling sedikit 3 hari;

bercuti v 1 adalah meninggalkan pekerjaan untuk beristirahat, berlibur; bervakansi; 2 pergi menghabiskan waktu cuti: mereka ~ ke Bali


Demikian penjelasan singkat dari arti kata cuti berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*