
Arti kata dekret menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:
dekret /dekrét/ n keputusan (ketetapan) atau perintah yg dikeluarkan oleh kepala negara, pengadilan, dsb;
dekret Presiden putusan yg dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, 5 Juli 1959;
mendekretkan v mengeluarkan dekret; memutuskan; menetapkan
Demikian penjelasan singkat dari arti kata dekret berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂
Artikel Lainnya:
Founder of Pramudito.com, blog tutorial, tips & trick about technology.
Bantu saya klik tombol share dibawah ya gan! ?
Leave a Reply