
Arti kata eksekusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:
eksekusi /éksekusi/ n Huk 1 adalah pelaksanaan putusan hakim; pelaksanaan hukuman badan peradilan, khususnya hukuman mati: yg terhukum sudah menjalani eksekusi nya; 2 penjualan harta orang krn berdasarkan penyitaan
Demikian penjelasan singkat dari arti kata eksekusi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂
Artikel Lainnya:
Founder of Pramudito.com, blog tutorial, tips & trick about technology.
Bantu saya klik tombol share dibawah ya gan! ?
Leave a Reply