
Arti kata gugat menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:
1gugat v,
menggugat v 1 adalah mendakwa; mengadukan (perkara): jika hendak ~ , Anda harus membawa bukti-bukti yg sah; 2 menuntut (janji dsb); membangkit-bangkitkan perkara yg sudah-sudah; 3 mencela dng keras; menyanggah: tidak ada yg berani ~ keputusan kepala suku itu;
tergugat 1 v digugat; 2 n Huk orang yg digugat: ~ dituntut untuk membayar ganti rugi sebesar sepuluh juta rupiah;
gugatan n 1 adalah tuntutan; 2 celaan; kritikan; sanggahan;
penggugat n orang yg menggugat;
penggugatan n proses, cara, perbuatan menggugat
2gugat n guncangan;
menggugat v mengguncangkan
Demikian penjelasan singkat dari arti kata gugat berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂
Artikel Lainnya:
Founder of Pramudito.com, blog tutorial, tips & trick about technology.
Bantu saya klik tombol share dibawah ya gan! ?
Leave a Reply