Arti kata kadaster menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:
kadaster n badan (pemerintah) pencatat tanah milik yg menentukan letak rumah, luas tanah, serta ukuran batasnya untuk menentukan pajak dsb
Demikian penjelasan singkat dari arti kata kadaster berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂
Artikel Lainnya:
Founder of Pramudito.com, blog tutorial, tips & trick about technology.
Bantu saya klik tombol share dibawah ya gan! ?
Leave a Reply