
Arti kata konsulen menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:
konsulen /konsulén/ n orang yg diangkat menjadi penasihat atau pembela dl suatu perkara, msl soal perpajakan
Demikian penjelasan singkat dari arti kata konsulen berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂
Artikel Lainnya:
Founder of Pramudito.com, blog tutorial, tips & trick about technology.
Bantu saya klik tombol share dibawah ya gan! ?
Leave a Reply