
Arti kata mahkamah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:
mahkamah n badan tempat memutuskan hukum atas suatu perkara atau pelanggaran; pengadilan;
mahkamah Agung badan tertinggi yg melaksanakan kekuasaan kehakiman;
mahkamah Agung Internasional badan kekuasaan yg diatur dl piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, bertugas mengatur perselisihan hukum antarnegara;
mahkamah dunia Pol majelis pengadilan yg mengadili perkara atau pelanggaran hukum yg menyangkut beberapa negara atau yg bersifat internasional;
mahkamah Internasional Tetap badan pelaksana kekuasaan kehakiman yg didirikan berdasarkan piagam Liga Bangsa-Bangsa, sejak tahun 1922 berkedudukan di Den Haag, Negeri Belanda;
mahkamah Islam Tinggi badan pengadilan tingkat banding atas putusan pengadilan agama di Jawa dan Madura;
mahkamah Militer badan pengadilan militer yg dibentuk untuk mengadili dl tingkat pertama segala perkara pelanggaran hukum yg dilakukan oleh anggota angkatan bersenjata;
mahkamah Militer Luar Biasa badan pengadilan yg ditugasi memeriksa dan memutuskan perkara pidana dl tingkat pertama dan terakhir mengenai perkara khusus yg ditentukan oleh kepala negara;
mahkamah Militer Tinggi badan pengadilan khusus yg memeriksa dan memutuskan perkara pidana dl tingkat banding perkara pidana dl lingkungan angkatan bersenjata;
mahkamah Syariah badan peradilan agama untuk daerah di luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan;
mahkamah Syariah Provinsi badan pengadilan tingkat banding atas putusan Mahkamah Syariah
Demikian penjelasan singkat dari arti kata mahkamah berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂
Artikel Lainnya:
Founder of Pramudito.com, blog tutorial, tips & trick about technology.
Bantu saya klik tombol share dibawah ya gan! ?
Leave a Reply