Arti kata Menteri

Arti kata menteri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:

menteri n 1 adalah kepala suatu departemen (anggota kabinet), merupakan pembantu kepala negara dl melaksanakan urusan (pekerjaan) negara; 2 gajah (dl permainan catur); 3 pegawai tinggi (sbg penasihat raja dsb);
menteri ad interim menteri yg merangkap jabatan menteri lain yg berhalangan sementara krn sakit, dinas ke luar negeri, dsb;
menteri ex officio menteri yg merangkap jabatan menteri lain selama belum ada menteri lain yg dianggap sesuai untuk jabatan itu;
menteri Koordinator Menteri Negara yg mengoordinasi kerja beberapa departemen;
menteri Muda pembantu Presiden yg tugasnya membantu seorang menteri, terutama dl koordinasi berbagai bidang yg mendesak dan perlu dilayani secara intensif (spt Menteri Muda Kehutanan yg membantu tugas Menteri Pertanian);
menteri Negara pembantu Presiden yg tidak membawahkan suatu departemen, msl Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (pd Kabinet Pembangunan, Kabinet Reformasi, dan Kabinet Persatuan Nasional);
menteri pertama perdana menteri;

kementerian n 1 adalah pekerjaan (urusan) negara yg dipegang oleh seorang menteri; 2 lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri; departemen: ia bekerja di – Pendidikan Nasional


Demikian penjelasan singkat dari arti kata menteri berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*