
Arti kata parket menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:
parket /parkét/ n 1 adalah tempat duduk hakim dan pengacara di ruang pengadilan; 2 bagian yg agak ditinggikan dl aula; 3 ruang terbatas; ruang tertutup
Demikian penjelasan singkat dari arti kata parket berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂
Artikel Lainnya:
Founder of Pramudito.com, blog tutorial, tips & trick about technology.
Bantu saya klik tombol share dibawah ya gan! ?
Leave a Reply