
Arti kata perkara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:
perkara n 1 adalah masalah; persoalan: ini hanya perkara kecil saja; 2 urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut perkara polisi; masalah itu adalah perkara saya, bukan urusanmu; 3 tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl perkara penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, perkara uang jangan kaurisaukan; 5 cak karena: perkelahian itu hanya perkara uang seribu rupiah;
perkara belakang 1 tidak penting; 2 urusan nanti (lain waktu);
perkara sipil perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata;
beperkara v mempunyai perkara atau urusan; berurusan: pd waktu ini ia sedang ~ dng polisi;
memperkarai v menjadikan perkara; mengadukan;
memperkarakan v 1 adalah menjadikan perkara (mengadukan kpd pengadilan): ia ~ hal itu krn merasa dirugikan; 2 mempersoalkan; mempertengkarkan: janganlah kita ~ hal yg kecil-kecil spt ini
Demikian penjelasan singkat dari arti kata perkara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂
Artikel Lainnya:
Founder of Pramudito.com, blog tutorial, tips & trick about technology.
Bantu saya klik tombol share dibawah ya gan! ?
Leave a Reply