Pengertian Perkara

Arti kata perkara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:

perkara n 1 adalah masalah; persoalan: ini hanya perkara kecil saja; 2 urusan (yg perlu diselesaikan atau dibereskan): ia tersangkut perkara polisi; masalah itu adalah perkara saya, bukan urusanmu; 3 tindak pidana: kedua saudagar besar itu tersangkut dl perkara penyelundupan; 4 tentang; mengenai: sudahlah, perkara uang jangan kaurisaukan; 5 cak karena: perkelahian itu hanya perkara uang seribu rupiah;

perkara belakang 1 tidak penting; 2 urusan nanti (lain waktu);
perkara sipil perkara (sengketa) antara seseorang dan orang lain (bukan perkara pelanggaran atau kejahatan); perkara perdata;

beperkara v mempunyai perkara atau urusan; berurusan: pd waktu ini ia sedang ~ dng polisi;

memperkarai v menjadikan perkara; mengadukan;

memperkarakan v 1 adalah menjadikan perkara (mengadukan kpd pengadilan): ia ~ hal itu krn merasa dirugikan; 2 mempersoalkan; mempertengkarkan: janganlah kita ~ hal yg kecil-kecil spt ini


Demikian penjelasan singkat dari arti kata perkara berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*