
Arti kata resmi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:
resmi a 1 adalah sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: penjelasan resmi akan diberikan oleh Presiden; 2 formal: pakaian resmi ;
meresmikan v mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: dia akan ~ gedung baru itu;
peresmian n proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yg resmi: ~ berlakunya ejaan yg disempurnakan;
keresmian n sifat-sifat resmi; hal resmi
Demikian penjelasan singkat dari arti kata resmi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂
Artikel Lainnya:
Founder of Pramudito.com, blog tutorial, tips & trick about technology.
Bantu saya klik tombol share dibawah ya gan! ?
Leave a Reply