Arti kata Resmi

Arti kata resmi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:

resmi a 1 adalah sah (dr pemerintah atau dr yg berwajib); ditetapkan (diumumkan, disahkan) oleh pemerintah atau instansi yg bersangkutan: penjelasan resmi akan diberikan oleh Presiden; 2 formal: pakaian resmi ;

meresmikan v mengumumkan (mengesahkan, menetapkan, melantik, dsb) dng resmi: dia akan ~ gedung baru itu;

peresmian n proses, cara, perbuatan meresmikan pengumuman (penetapan, pelantikan, pengangkatan, dsb) yg resmi: ~ berlakunya ejaan yg disempurnakan;

keresmian n sifat-sifat resmi; hal resmi


Demikian penjelasan singkat dari arti kata resmi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*