
Arti kata vonis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sebagai berikut:
vonis n Huk putusan hakim (pd sidang pengadilan) yg berkaitan dng persengketaan di antara pihak yg maju ke pengadilan; hukuman (pd perkara pidana): ia dijatuhi vonis enam bulan penjara;
memvonis v 1 adalah menjatuhkan putusan di pengadilan: hakim ~ tertuduh selama dua tahun penjara; 2 ki menuduh melakukan perbuatan melanggar hukum: tidak baik ~ orang yg belum tentu bersalah; masyarakat ~ bahwa saudaranya berbuat asusila
Demikian penjelasan singkat dari arti kata vonis berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga rangkuman dari beberapa situs lainnya. Semoga dapat bermanfaat dan terima kasih. 🙂
Artikel Lainnya:
Founder of Pramudito.com, blog tutorial, tips & trick about technology.
Bantu saya klik tombol share dibawah ya gan! ?
Leave a Reply